TULANG BAWANG — LAMPUNG Upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Kabupaten Tulang Bawang Khususnya di Kampung Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala memasuki babak baru.
Nurhedi Hi. Abi Yazid, (NA/49 thn)
warga Kelurahan Menggala Kota Kecamatan Menggala ( selaku korban), secara resmi melayangkan laporan polisi baru ke Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang. No, Pengaduan : L.Pengaduan/112/XI/2026/Reskrim. Tanggal. 05 November 2026.
Adapun terlapor adalah berinisial " AR" pemilik sertipikat tanah no 1662 tahun 2006 luas tanah 42.700 M² terletak di kampung ujung gunung Ilir.
Laporan Terkait dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagai mana (pasal 391 KUHP Baru) serta Memasukan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik( Sertifikat) Sebagai mana (Pasal 392 KUHP). Dan Melakukan Pengerusakan secara bersama sama sebagai mana ( Pasal 502 KUHP Baru)
"AR" (terlapor ) telah melakukan penyerobotan sejak tahun 2011 silam, hingga sekarang (2026) Kasus ini mencuat setelah " Nurhedi Abi" menemukan bukti baru (novum) yang mengindikasikan sertifikat tanah no. 1662 tahun 2006 atas nama terlapor AR, luas lahan 42,700M2 di duga kuat adalah sertifikat "gaib" atau fiktif tanpa dokumen asal-usul (warkah) yang digunakan oleh terlapor berinisial AR dan kawan kawan untuk menguasai lahan peladangan milik ' Nurhedi Abi' (korban) seluas 20.000 meter persegi di Dusun Gedung Dalam, Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala. Ungkap Nurhedi
"Kami sudah lelah berjuang sejak tahun 2011. Fakta di persidangan Pengadilan Negeri Menggala sebelumnya sudah terang-benderang mengungkap bahwa pihak BPN sendiri di bawah sumpah mengaku tidak memiliki warkah atas sertifikat tahun 2006 yang dipegang terlapor AR," ujar Nurhedi selaku pelapor.
Lebih lanjut, Nurhedi menjelaskan bahwa dugaan kepalsuan sertifikat milik terlapor tersebut diperkuat dengan temuan dilapangan 'juni 2026 ini'. Bahwa di atas objek sengketa , pihak BPN Tulang Bawang justru menerbitkan sertifikat program PRONA baru Tahun 2017 atas nama iswati luas lahan hampir 5000 m2 . Papar Nurhedi ( Babe Giok)
Kemudian untuk warga lain, yang tanah nya berbatasan langsung dengan tanah milik ' NA' ( sebelah selatan ) sertifikat sudah salah satunya atas nama Iswati pada tahun 2017.
Secara hukum administrasi pertanahan, apabila sertifikat tahun 2006 milik terlapor AR terdaftar dan sah di database, maka sistem BPN dipastikan akan menolak (blocking) penerbitan sertifikat PRONA baru tersebut karena tumpang tindih (overlapping).
Lolosnya sertifikat PRONA membuktikan bahwa sertifikat tahun 2006 milik terlapor diduga kuat tidak pernah terdaftar secara yuridis di Buku Tanah BPN Tulang Bawang.
Tak hanya itu, salah satu saksi batas yang namanya tercantum dalam dokumen sertifikat terlapor, Khodar Yurisman (KY), saat dikonfirmasi juga mengaku bahwa namanya telah dicatut. KY menyatakan tidak pernah menjadi saksi batas untuk tanah peladangan milik terlapor, melainkan untuk objek tanah lain yang kini menjadi bangunan sekolah. Ucap Babe
Akibat penguasaan lahan secara sepihak ini, Nurhedi bersama para pemilik alas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) tahun 1987 yang sah mengaku mengalami kerugian materiil yang masif, karena lahan peladangan mereka terus diduduki dan disewakan oleh terlapor kepada pihak ketiga tanpa hak.
Melalui laporan polisi terbaru ini, korban berharap Unit Harda Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Satgas Mafia Tanah dapat menindak tegas para pelaku serta oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanpa warkah tersebut demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil pemilik tanah yang sah. Khususnya masyarakat kabupaten tulang bawang. Tegas Nurhedi Abi
(Rmri : Cop)

💬 Komentar 0
Identitas Komentar
Lengkapi sekali untuk mempublikasikan tanggapan Anda.