👤 Sobatku
KATEGORI BERITA
Banner Atas Postingan Berita

Skandal Lahan Menggala: Klaim Patok Sepihak Andi Radisca Ajukan tanda tangan Kompak Ditolak RT dan Kadus Ujung Gunung Ilir .

+ Ikuti
Skandal Lahan Menggala: Klaim Patok Sepihak Andi Radisca Ajukan tanda tangan Kompak Ditolak RT dan Kadus Ujung Gunung Ilir .
📢 INFO IKLAN
Pasang Iklan & Kerjasama Media – Rakyat Merdeka RI
• Jangkau puluhan ribu pembaca aktif rakyatmerdekari.co.id
💬 Hubungi Redaksi Iklan (WhatsApp) ›
TULANG BAWANG, LAMPUNG – 
Manuver terencana yang diduga dilakukan oleh terlapor kasus pertanahan, AR (Andi Radisca), untuk melegalisasi klaim lahan di Dusun Gedung Dalam akhirnya membentur dinding tebal. Aksi nekat terlapor yang mencoba memanfaatkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Menggala guna melakukan plotting batas online berujung penolakan untuk tanda tangan secara kompak oleh Ketua RT dan Kepala Dusun (Kadus) Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.


Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 3 November 2026  tersebut kini telah resmi diserahkan oleh korban, Nurhedi Hi. Abi Yazid, sebagai bukti pidana baru yang krusial untuk melengkapi Laporan Polisi Nomor.
L.Pengaduan/112/XI/2026/RESKRIM 
Tanggal. 05 November 2026
di Polres Tulang Bawang. 

Alur Manuver Terlapor: Pancing Petugas BPN Lewat Surat "Salah Kampung"
Informasi investigasi yang dihimpun mengungkapkan alur taktis yang dilakukan oleh terlapor. AR diduga sengaja meminta dan menggunakan Surat Pengantar dari Kepala Kampung Tiuh Toho sebagai dasar permohonan verifikasi plotting batas tanah ke Kantor BPN Tulang Bawang. Dokumen lintas batas ini diduga sengaja digunakan sebagai siasat untuk memancing agar petugas verifikasi BPN bersedia turun ke lokasi. Setelah petugas verifikasi BPN Menggala tiba di lapangan, patok pembatas ternyata sudah terpasang sepihak oleh kubu AR. Patok-patok ilegal tersebut secara sepihak mencaplok dan mengklaim area peladangan seluas 3 hektare yang di atasnya secara sah telah terbit 4 (empat) Sertifikat PRONA resmi program Pemerintah RI milik warga setempat.

Ketegasan di Lapangan: Ketua RT dan Kadus Kompak Menolak Tanda Tangan

Aksi pencaplokan itu menemui jalan buntu saat AR menyodorkan berkas dan meminta tanda tangan persetujuan kepada Ketua RT dan Kepala Dusun setempat sebagai syarat administratif BPN. Mengetahui adanya penyelundupan hukum yurisdiksi desa, Ketua RT dan Kadus Dusun Gedung Dalam secara berani dan kompak MENOLAK memberikan tanda tangan maupun melegalisasi patok yang telah terpasang. 

Pamong setempat menegaskan objek tanah tersebut secara mutlak berada di wilayah hukum Kampung Ujung Gunung Ilir, bukan Tiuh Toho.

Aparatur tingkat basis seperti RT dan Kadus di Kampung Ujung Gunung Ilir menunjukkan integritas luar biasa. Mereka menolak tunduk pada manipulasi dokumen salah wilayah itu, karena mereka tahu persis lahan tersebut adalah hak wargai dan di atasnya sudah ada sertifikat PRONA warga yang sah sejak tahun 2017–2020," ungkap Nurhedi, Sabtu (7/11/2026).

Bukti Skakmat: Sertifikat Tahun 2006 Terbukti Mutlak "Bodong"
Nurhedi menegaskan, insiden pada 3 November 2026 tersebut menjadi bukti paling telanjang bahwa SHM No. 1661 dan 1662 tahun 2006 yang selama belasan tahun ini dipakai AR untuk menguasai tanah fisik pelapor adalah sertifikat fiktif alias bodong.

"Logika hukumnya sudah telak. Jika sertifikat tahun 2006 milik Andi Radisca itu asli dan terdaftar di tata ruang digital BPN, sistem KKP online BPN pasti sudah memplotnya sejak dulu secara otomatis. Fakta bahwa di bulan November 2026 ini dia harus sembunyi-sembunyi memakai surat pengantar dari kampung lain (Tiuh Toho) untuk memohon ploting ulang dan mematok paksa lahan warga membuktikan sertifikat lama mereka tidak diakui sistem pertanahan negara. Mereka panik karena kasus ini kami buka kembali," urai Nurhedi secara tajam.

Status cacat hukum sertifikat terlapor sendiri sebelumnya telah dibongkar dalam sidang PTUN Bandar Lampung (No. 29/G/2011/PTUN-BL) dan PN Menggala (No. 06/Pdt.G/2013/PN.Mgl). Kala itu, di bawah sumpah, BPN Tulang Bawang secara resmi mengaku tidak dapat menunjukkan Warkah (dokumen asal-usul) yang ASLI atas sertifikat milik terlapor, diperkuat pengakuan pencatutan nama saksi batas Kodar Yurisman serta pemilik nama sertifikat Taufik Syahri.

Dukung Polres Kebut Perkara Mafia Tanah:
Atas temuan kejahatan pertanahan yang masih aktif berjalan (flagrante delicto) ini, 

Nurhedi bersama warga pemegang PRONA Berharap pihak kepolisian dan BPN segera bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku . Tutup Nurhedi Abi
📢 INFO IKLAN
Pasang Iklan & Kerjasama Media – Rakyat Merdeka RI
• Jangkau puluhan ribu pembaca aktif rakyatmerdekari.co.id
💬 Hubungi Redaksi Iklan (WhatsApp) ›
📢 INFO IKLAN
Pasang Iklan & Kerjasama Media – Rakyat Merdeka RI
• Jangkau puluhan ribu pembaca aktif rakyatmerdekari.co.id
💬 Hubungi Redaksi Iklan (WhatsApp) ›

💬 Komentar 0

Belum ada komentar.