*Tulang Bawang Barat*------ Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tempat pelariannya di wilayah Provinsi Jawa Barat, Aksi pencurian tersebut terjadi di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba, pada bulan Agustus 2026 lalu.
Pelaku yang diamankan berinisial MS (23), warga Kampung Toho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr. Opsla., melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan seorang pelaku curanmor yang sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Barat setelah beraksi di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar, pada Agustus 2026 lalu," ujarnya. Kamis (05/11/2026)
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan kendaraan bermotornya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan Nopol BE 2753 QI. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Tekab 308 melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya terdeteksi berada di wilayah Jawa Barat.
"Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pelacakan, pada Tanggal 2 November 2026 tim bergerak ke lokasi persembunyian pelaku di Jawa Barat, Dan pada Hari Rabu, 4 November 2026, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut," jelas Akp Juherdi
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Deluxe Nopol BE 2753 QI masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tubaba untuk mendalami peran pelaku, kemungkinan adanya pelaku lain, serta keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan curanmor.
"Kami mengingatkan warga agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, selalu gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, dan segera laporkan ke kepolisian bila melihat hal mencurigakan," tegasnya.
"Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat." *(humas_tubaba)*

💬 Komentar 0
Identitas Komentar
Lengkapi sekali untuk mempublikasikan tanggapan Anda.